Manusia
dan Keadilan
A.
KEADILAN
·
Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
·
Makna keadilan
Keadilan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan
dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata Adil berarti :
ü Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
ü Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
ü Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
ü Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
·
Macam mcam dan contoh keadilan
1)
Keadilan komutatif Keadilan komutatif yaitu perlakuan
sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta
didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.
2) Keadilan distributif Keadilan komutatif yaitu perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya
yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam Keadilan kodrat alam yaitu memberikan
sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan
baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4)
Keadilan konvensional Keadilan konvensional yaitu apabila
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas,
membayar pajak, dan sebagainya.
·
Pengertian keadilan sosial
Keadilan
sosial adalah
sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan
sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila
A.
KEJUJURAN
·
Pengertian kejujuran
Kata jujur adalah kata yang
digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan
suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu
atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Secara etimologi, jujur merupakan
lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu"
sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik
dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
·
Hakekat kejujuran
Hakekat Jujur adalah, selarasnya
khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari
ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan
kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah
maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau
tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
B.
KECURANGAN
·
Pengertian kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
·
Sebab-sebab melakukan kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1) Greed (keserakahan)
2) Opportunity (kesempatan)
3) Need (kebutuhan)
4) Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan
dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).
Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang
berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut
juga faktor generik/umum).
C.
PEMBALASAN
·
Pengertian pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku
yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut
sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika
seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang
lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang
mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama
manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera
ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah
kita duga.
·
Sebab-sebab pembalasan
1) Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
2) Karena
ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi
tersebut.
3) Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
·
Contoh pembalasan
Sebagai contoh jika ada seorang
anak laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka
dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya.
Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa
yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak
tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai
cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal
lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan
suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan
ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula.
Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak
mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak
tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya
berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya
akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang.
yaitu siksaan di neraka.
D.
NAMA
BAIK
·
Pengertian nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk
·
Hakekat pemulihan nama baik
Pada hakikatnya
pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia
melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan
tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di
negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang
adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul
karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar